Daniel

Daniel

01
July


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mendapat kebijakan konkuren dari pemerintah pusat untuk ikut mengelola kawasan destinasi wisata super prioritas Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wayan Darmawa dalam keterangan yang diterima Antara Minggu (28/6) menjelaskan, kebijakan konkuren artinya urusan pengelolaan Taman Nasional Komodo dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Menurut Wayan Darmawa ini adalah langkah yang positif dan dukungan pemerintah Pusat dalam pengelolaan pariwisata Nusa Tenggara Timur.

Wayan Darmawa mengatakan, kebijakan konkuren merupakan langkah yang istimewa karena tidak diperoleh provinsi lain di Indonesia, dimana pemerintah daerah dilibatkan dalam mengelola sebuah taman nasional. Hal ini juga dalam rangka membangun destinasi super prioritas. Ia sangat mengapresiasi kebijakan ini dan berharap dengan keterlibatan pengelolaan ini dapat berkontribusi menambah keuntungan bagi daerah tersebut.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk secepatnya menyerahkan pengelolaan Taman Nasional Komodo ke pemerintah provinsi. Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius A Jelamu menjelaskan, penyerahan wewenang mengelola Taman Nasional Komodo sepenuhnya kepada pemerintah provinsi, akan memungkinkan pemerintah provinsi meningkatkan pengawasan untuk memastikan kejadian-kejadian yang bisa mengganggu taman nasional tidak berulang.

Jelamu mengatakan kejadian-kejadian seperti terbakarnya bukit Gili Lawa, pencurian makanan komodo, syuting video klip di area taman nasional, dan pencurian komodo menunjukkan bahwa selama ini pengawasan di Taman Nasional Komodo tidak maksimal.

29
June


Dengan memanfaatkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) pada Juli 2020, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) didorong Badan Standardisasi Nasional (BSN) menembus pasar Australia. Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 25 Juni mengatakan,  pelaku usaha dapat memanfaatkan perjanjian IA-CEPA. Apalagi jika bea masuk barang akan diekspor ke Australia nol persen.  Namun demikian, pelaku usaha tetap harus memperhatikan persyaratan ekspor, di antaranya regulasi dan pemahaman standar yang diberlakukan di negara tujuan. Indonesia dan Australia secara resmi menandatangani Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) pada 4 Maret 2019. Namun, perjanjian tersebut akan berlaku mulai 5 Juli 2020.

Menurut Kukuh, Badan Standardisasi Nasional-BSN juga sudah berpartner dengan Australian melakukan "standard mapping".  Kedua belah pihak sepakat menggunakan mekanisme Mutual Recognition Arrangements (MRA) di organisasi Internasional badan akreditasi.

Kukuh menjelaskan, Indonesia yang diwakili Komite Akreditasi Nasional (KAN) sudah mempunyai modal untuk memastikan kompetensi laboratorium dan lembaga sertifikasi dapat diterima Australia. Kukuh yang juga Ketua KAN itu, mengatakan ,dengan penandatanganan MRA, anggota badan akreditasi akan saling mengakui satu sama lain atas sertifikat dan laporan yang diterbitkan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terakreditasi KAN. Ia mengatakan, salah satu UKM binaan BSN yang mampu merambah pasar Australia, yakni UMKM Bolu Ketan Mendut yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku usaha itu melakukan proses transformasi usaha keluarga menjadi perusahaan sehingga produknya berdaya saing dan menembus pasar internasional.

Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, Ni Made Ayu Martini mengatakan pelaku usaha, terutama produk pangan, yang akan ekspor ke Australia memperhatikan standar dan regulasi pemerintah Australia. Ni Made memastikan pemerintah siap mendukung pelaku usaha, terutama UMKM, melalui program kerja sama ekonomi IA-CEPA. Para pelaku industri UMKM bisa memanfaatkan optimalisasi pemanfaatan perundingan perdagangan internasional melalui Free Trade Agreement Center (FTA Center) di lima daerah, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

Sementara itu Atase Perdagangan RI di Canberra, Agung Wicaksono mengatakan, produk pangan olahan asal Indonesia di Australia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal itu menunjukkan para pelaku Indonesia mampu menembus dan bersaing di pasar Australia.

29
June


Pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terdampak akibat adanya pandemi COVID-19. Usaha yang paling merasakan  di sektor ini  antara lain agen travel, hotel, restoran, transportasi, jasa pemandu wisata, hingga toko cinderamata.

 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada April 2020 mengalami penurunan tajam, hampir 88  persen, dibanding bulan yang sama pada tahun lalu. Jumlah wisman April 2020 hanya jmencapai 160.000 orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu 1,27 juta kunjungan. Data BPS menunjukkan penurunan kunjungan wisatawan mancanegara sudah dimulai sejak Februari, Maret, dan semakin tajam pada April 2020.

 

Sepanjang Januari sampai April 2020, industri pariwisata kehilangan potensi pendapatan dari kunjungan wisatawan mancanegara sekitar 4 miliar Dolar AS atau sekitar 62 triliun Rupiah. Dari laporan yang dihimpun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI, hingga 13 April 2020 setidaknya ada  lebih dari 1.600 hotel dan 350 restoran/tempat hiburan yang berhenti beroperasi.

 

Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya, dalam bincang bisnis online Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Sabtu (27/6/2020) mengatakan, rendahnya kepercayaan wisatawan menjadi salah satu penyebab terpukulnya sektor pariwisata tersebut. Menurutnya Indonesia mengalami lack of trust dari wisatawan mancanegara maupun domestik, akibat pandemi. Karenanya pariwisata Indonesia harus berupaya bersama meningkatkan kepercayaan tersebut. Namun seiring gencarnya penanganan Covid-19 oleh pemerintah, sentimen dari sejumlah negara terhadap pasar Indonesia sudah mulai mengalami pertumbuhan positif. Demi meningkatkan kembali kepercayaan wisatawan dan pariwisata nasional, Kemenparekraf telah menyusun protokol Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan) and Safety (keselamatan) (CHS).

 

Protokol CHS ini dilakukan sebagai salah satu program percepatan pemulihan pariwisata di Indonesia sehingga perekonomian negara segera membaik. Selain membuat protokol CHS, Kemenparekraf juga telah menyiapkan program pariwisata berkelanjutan agar sektor pariwisata dapat dengan cepat berjalan normal pasca-COVID-19.

 

Selain wisatawan manca negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga berusaha menggaet wisatawan domestik pada saat New Normal atau Tatanan Kehidupan Baru. Oleh karena itu Kemenparekraf meluncurkan gerakan Kegiatan Berwisata Hanya di Indonesia Saja.

 

Tentu saja berwisata di masa pandemi COVID-19 sangat jauh berbeda dengan berwisata di masa normal. Di kondisi sekarang ini, ada beberapa protokol yang harus tetap dijaga dan diterapkan baik oleh pengunjung maupun pengelola tempat wisata, seperti pembatasan jumlah pengunjung, kewajiban mengenakan masker bagi semua orang dan menjaga jarak  fisik satu sama lain.

26
June

“Tanpa Putin, tidak ada Rusia".  Kata-kata ini seolah menjadi    pandangan umum staf Kremlin yang juga mungkin juga  jutaan warga Rusia. Selama dua dekade terakhir mereka telah   menempatkan Vladimir Putin pada tampuk kekuasaan sebagai  perdana menteri juga presiden.  Mandat itu amat mungkin diperbarui pada 1 Juli ini, setelah   jutaan warga Rusia berpartisipasi dalam referendum guna mengubah konstitusi. Vladimir Putin membuka pintu untuk perubahan konstitusi yang memungkinkannya  tetap berkuasa hingga 2036.  Pemungutan suara publik tentang reformasi konstitusi telah dijadwalkan pada 1 Juli mendatang.   Analis melihat rencana Putin untuk mengubah konstitusi sebagai persiapan awal untuk suksesi ketika masa jabatannya berakhir pada 2024.

 

Putin merupakan tokoh yang mendominasi dunia politik Rusia selama dua dekade terakhir, baik sebagai presiden maupun perdana menteri. Pada Januari lalu, Putin telah mengumumkan soal usulan perubahan konstitusional itu, namun memerlukan persetujuan lebih lanjut dari parlemen. Putin pun mendadak muncul dan berpidato  di hadapan anggota parlemen. Pada  intinya ia menyerahkan usulan perubahan  pada keputusan mahkamah konstitusi, yang secara formal akan menghitung periode pemerintahannya dari nol. Mahkamah konstitusi diharapkan  memberikan restu bagi usulan amandemen tersebut serta mendukungnya dalam pemungutan suara nasional.

 

Dengan demikian Putin dapat kembali menjabat sebagai presiden dengan periode enam tahun.  Putin, yang saat ini berusia  67 tahun, pada Januari lalu  meluncurkan perombakan besar-besaran pada politik Rusia.  Secara  konstitusional, seharusnya  pada 2024 masa jabatanya sebagai presiden akan berakhir. Namun setelah berbicara kepada Duma yaitu majelis rendah parlemen Rusia, Selasa (10/3), muncullah usulan  yang secara resmi akan mengatur ulang masa jabatan presidennya menjadi nol. Pada prinsipnya, hal  ini  memang dimungkinkan, tetapi dengan satu syarat. Mahkamah konstitusi harus memberikan putusan resmi bahwa amandemen semacam itu tidak akan bertentangan dengan prinsip dan ketentuan utama Konstitusi.