Daniel

Daniel

08
February


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2). Siaran pers Kedutaan Besar RI Bern yang dirilis Kantor Berita Antara di Jakarta, Selasa (8/2) manyebutkan, penandatanganan perjanjian tersebut setelah melalui dua kali putaran perundingan, yakni di Bali pada 2015 dan di Bern, Swiss, pada 2017. Perjanjian tersebut juga menandai keberhasilan diplomasi Indonesia di Swiss di bidang hukum. Dijelaskan, perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta. Menteri Yasonna menjelaskan, perjanjian MLA dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Menurut Yasonna Laoly, perjanjian tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. Yasonna Laoly mengatakan, atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Yasonna Laoly menjelaskan, prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Duta Besar RI untuk Swiss dan Lichtenstein, Muliaman D. Hadad yang mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada upacara penandatanganan tersebut menyatakan, perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. Dubes Muliaman menambahkan penandatanganan MLA menggenapi keberhasilan kerja sama bilateral RI-Swiss di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang selama ini telah terjalin dengan baik. Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita, dan arahan Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan. Di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018, di mana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah menandatangani perjanjian MLA dengan negara ASEAN, Australia, Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran. Demikian Indonesiaku kali ini.

07
February

Setelah melalui berbagai diplomasi, termasuk perundingan dua kali putaran  antara Indonesia dan  Swiss, akhirnya perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss Senin (4/2). Perjanjian yang terdiri atas 39 pasal ini mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian pentinguntuk mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian ini merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan menghindari kejahatan perpajakan. Menteri Yasonna mengatakan bahwa perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan. Guna menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian, Indonesia mengusulkan dalam  perjanjian yang disepakati  menganut prinsip retroaktif. Bagi Indonesia, perjanjian ini merupakan MLA ke-10. Sebelumnya, Indonesia melakukan penandatanganan  MLA dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, Cina, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran. Sedangkan bagi Swiss, perjanjian ini merupakan MLA ke-14 dengan negara-negara non-Eropa.

Penandatanganan ini akan bermanfaat bagi kedua negara, terutama bagi Indonesia untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan. Sejauh ini,  perkara-perkara terkait pencucian uang dan pidana perpajakan sulit diungkap karena terkendala keterbatasan akses dan daya jangkau. Dengan ditandatanganinya MLA, ini akan memudahkan untuk melacak dan mengambil kembali aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.Dikutip dari penelitian Gabriel Zucman pada 2017, jumlah asset global di negara surga pajak mencapai 10% PDB global  setara dengan Rp800.000 triliun. Dari jumlah itu,  Rp32.000 triliun disimpan di Swiss. Karena itu,  Pemerintah Indonesia mempunyai alasan kuat menandatangani MLA dengan Swiss dan segera menerapkannya.

07
February


Badan Restorasi Gambut melakukan uji coba teknologi "Aero-Hydro Culture" di sejumlah lahan gambut di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, untuk menjaga agar tanah tersebut tetap basah.

Aero Hydro Culture merupakan sistem kultur tanaman gambut yang dapat menjadi solusi untuk menjaga produktivitas tanaman di atas lahan gambut sambil tetap menjaga tinggi muka air gambut.

Sistem ini disesuai dengan Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2016, menegaskan bahwa ketinggian muka air tanah di lahan gambut harus dijaga agar tidak sampai lebih dari 40 centimeter di bawah permukaan gambut.

Dasar tersebut sangat penting untuk menjaga tingkat kebasahan lahan gambut itu sendiri. Bagi beberapa pemangku kepentingan dan pengelola budidaya di lahan gambut, ketentuan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga produktivitas tanaman.

Di lain pihak, risiko pengeringan lahan gambut selain mengakibatkan turunnya permukaan lahan gambut (subsidence) juga rentan terjadinya kebakaran. Selain itu, ekosistem gambut ini adalah lahan basah dan perlu ada tata kelola yang ramah yang berkelanjutan serta tidak merusak lahan gambut.

Kepala Badan Restorasi Gambut - BRG, Nazir Foead di Siak, Senin, mengatakan, sudah banyak pilihan teknologi yang sudah dikembangkan di Indonesia di beberapa tempat untuk meningkatkan produktivitas tanaman masyarakat di lahan gambut agar lahannya tetap basah. Pemupukan juga bisa berkurang dengan teknologi ini. Menurutnya, ada sejumlah teknologi yang dipresentasikan dalam workshop di Siak untuk penerapan metode tersebut, di antaranya dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya teknologi itu akan diujicoba di Siak.

Nazir Foead mengungkapkan, Workshop semacam ini penting sebagai ajang untuk berbagi ilmu dan metodologi terkait pengelolaan lahan gambut agar tidak melanggar kaidah dan tata aturan. Di lain pihak, memberi manfaat baik secara ekonomis dan ekologis bagi mereka yang bergerak di budidaya lahan gambut.

Workshop yang dilengkapi dengan kunjungan langsung ke area praktik di perkebunan masyarakat di Benteng Hulu dan Koto Ringin, Mempura, Siak, menjadi contoh langsung penerapan Aero Hydro Culture.

Pemerintah Kabupaten Siak mendukung inovasi Sistem Kultur AeroHydro ini, terlebih karena sebagian besar wilayah gambut di Siak dimanfaatkan untuk hutan tanaman dan perkebunan. 

06
February


Ribuan orang memadati pameran properti dalam ajang Indonesia Property Expo -IPEX 2019 di Jakarta Covention Center yang diselenggarakan 2 hingga 10 Februari ini. Direktur Utama  Bank Tabungan Negara -BTN, Maryono, usai membuka IPEX 2019 di Jakarta, Sabtu (2/2) menyatakan optimistis pameran akan mencetak kredit baru senilai 6 triliun rupiah.

IPEX 2019 merupakan agenda rutin yang diselenggarakan  setiap bulan Februari dan September. Untuk bulan Februari merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Ulang Tahun ke-69 BTN yang fokus bergerak di bidang pembiayaan perumahan.

IPEX 2019 diikuti 167 pengembang, yang terdiri atas 116 pengembang Kredit Kepemilikan Rumah Non Subsidi dan 51 pengembang Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi, dengan total proyek properti sekitar 869 proyek, yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi -Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, Sulawesi, sampai Kalimantan.

Direktur Utama  Bank Tabungan Negara, Maryono, mengatakan, dalam pameran ini BTN memberikan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah berbunga murah, mulai dari 6,69 persen tetap selama satu tahun.

Maryono juga menginformasikan, jumlah kredit baru yang terjadi dalam beberapa kali kegiatan IPEX terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2016, izin prinsip Kredit Kepemilikan Rumah/Kredit Kepemilikan Apartemen mencapai 8,3 triliun rupiah, pada tahun 2017 naik menjadi 12,8 triliun rupiah. Sementara tahun lalu ketika suku bunga kredit merangkak naik, ajang IPEX masih mencatatkan persetujuan izin prinsip untuk total Kredit Kepemilikan Rumah/Kredit Kepemilikan Apartemen senilai 18,4 triliun rupiah.

Ia menambahkan, untuk menarik generasi milenial, BTN juga memperkuat layanan Kredit Kepemilikan Rumah secara online. Per Februari ini, portal www.btnproperti.co.id hadir dengan wajah baru dan sejumlah fitur tambahan, di antaranya fitur 3 dimensi -3D (tridi) proyek perumahan. Konsumen bisa melihat langsung proyek perumahan atau unit rumah contoh dari developer BTN, dengan merasakan seakan-akan berada di lokasi langsung karena ketersediaan data 3D.

Fitur baru selanjutnya adalah transactional booking fee. Dengan fitur ini, konsumen atau pengunjung BTN Properti bisa langsung memesan unit rumah dari developer yang sudah bekerja sama dengan Bank BTN, dan bisa langsung melakukan pembayaran booking fee atau tanda jadi pemesanan dengan kanal pembayaran yang disediakan Bank BTN, mulai dari ATM/Virtual Account, Internet Banking, dan Mobile Banking.

Berdasarkan pantauan Bank BTN, aplikasi Kredit Kepemilikan Rumah online yang mengalir lewat portal tersebut tercatat mencapai lebih dari 42 ribu aplikasi, atau melompat 208 persen dibandingkan tahun 2017 sebanyak 13 ribu aplikasi.