Daniel

Daniel

25
February


Walaupun masih di bulan Februari pemerintah sudah mengumumkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2019 yang  jatuh pada tanggal 5 Juni. Kementerian Keuangan bahkan sudah menegaskan bahwa tunjangan hari raya ( THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Mei 2019 sesuai dengan perencanaan. Berdasarkan keterangan tertulis pada Sabtu (23/2/2019), Kemenkeu menyebut THR akan diberikan sebelum Idul Fitri tiba.

Alasan yang disampaikan  adalah hari efektif kerja. Libur Idul Fitri tahun ini akan di mulai dari tanggal 1 hingga 7 Juni, dengan demikian hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei. Untuk itu Kementerian Keuangan mendorong adanya percepatan pembuatan peraturan pemerintah (PP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi selaku lembaga yang menginisiasi pemberiaan THR. Kementerian Keuangan berharap peraturan pemerintah tersebut sudah ada sebelum pemilu digelar pada 17 April mendatang.

Sebagai pesaing dalam pemilu 2019, tentu pengumuman pemerintah mendapat kritik dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka menilai Presiden Joko Widodo sengaja mempercepat  pengumuman itu demi mendapat  suara di pilpres. Sebenarnya, mereka setuju bahwa  bulan Mei adalah  saat yang tepat untuk THR dan  gaji ke-13 turun. Namun tampaknya yang  tidak bisa diterima adalah adanya dorongan agar PP pemberian THR bisa ditetapkan sebelum pilpres. 

Tidak mau kalah, tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta kubu Prabowo tak selalu mengaitkan segala sesuatu dengan politik. Tim sukses pasangan nomor urut 01 itu menegaskan komitmen Jokowi bagi kesejahteraan masyarakat. Menurut mereka jika dibayar lebih cepat tentu saja lebih baik, Aparatur Sipil Negara  dapat mempersiapkan hari raya lebih awal.

Konflik saling tuding ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika kedua pihak berpikir jernih melihat pelaksanaan pilpres mendatang. Bukankah pilihan itu hak pribadi? Pemilih akan memberikan suara ke calon yang dianggap baik dan  sesuai dengan hati nurani.

Tentu ada yang lebih penting dari sekedar mempermasalahkan pengumuman pemberian THR yang dianggap dipercepat itu. Alangkah baiknya apabila kedua kubu membahas bagaimana caranya agar pemberian THR tahun ini tidak diikuti kenaikan harga, khususnya harga kebutuhan pokok.

22
February


Pekan lalu, sebuah serangan bom bunuh diri di Kashmir India telah menewaskan 40 polisi paramiliter India. Setelah serangan ini, pihak India menuding kelompok muslim di Pakistan memainkan peran. Terjadinya serangan itu hanya beberapa hari menjelang kedatangan Putera Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman ke Pakistan yang dilanjutkan ke India. Serangan ini meningkatkan lagi ketegangan hubungan Pakistan dan India.

Dalam kunjungan ini, Pangeran Mohammed bin Salman membawa investasi ke masing-masing Negara. Di Pakistan, Saudi menanam modal senilai 20 milyar dollar Amerika. Sementara itu di India, nilai investasi Saudi 5 kali lipat dibandingkan di Pakistan. Selain misi ekonomi, Pangeran Mohammed bin Salman juga berjanji menengahi masalah Kashmir.

Meskipun misi ini berhasil, sempat ditandai dengan adanya penolakan masuknya pesawat yang membawa Pangeran Mohammed ke India dengan alasan langsung datang dari Pakistan sehingga pesawat kembali ke Riyadh dan kemudian masuk ke India.

Kashmir yang meliputi Jammu, Kashmir dan Ladakh adalah wilayah yang diperebutkan kedua Negara selama lebih 7 dekade. Sejarah menyatakan bahwa Maharaja Kashmir memutuskan bergabung dengan India ketimbang dengan Pakistan. Perang terjadi selama 2 tahun dan di akhir perang, pasukan Pakistan tidak mundur dari Kashmir. Akhirnya, Kashmir dibagi dua. India dan Pakistan sudah 2 kali berperang untuk dapat menguasai Kashmir sepenuhnya. Bahkan, sebagian wilayah timur Kashmir diduduki  secara perlahan oleh RRT sejak tahun 50an. Persoalannya sekarang menjadi lebih rumit karena India dan Pakistan saat ini adalah 2 negara dengan kekuatan nuklir.

Persikatan Bangsa-bangsa -PBB pernah berupaya memediasi dengan mengusulkan referendum di Kashmir yang didukung India. Awalnya mendukung mengingat status Kashmir ada wilayah berdaulat. Belakangan, India menolak referendum tersebut.

Tidak ada yang menginginkan kawasan indah seperti Kashmir dilanda konflik bersenjata. Kedua pihak, termasuk PBB harus mengupayakan solusi bagi Kashmir. Karena tanpa solusi tepat, yang menjadi korban tetaplah rakyat Kashmir. Pertanyaannya sekarang apakah Pakistan dan India rela jika rakyat Kashmir memilih berdaulat sendiri dan tidak bergabung dengan kedua Negara itu.

23
February


Pemerintah Provinsi Bali ingin mengembangkan toko ritel desa adat untuk mendorong ekonomi kerakyatan dan pembangunan di seluruh wilayah. Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Bisnis.com di Denpasar, Rabu lalu mengatakan ia telah mengeluarkan peraturan tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali.

Berdasarkan peraturan ini pemerintah provinsi Bali akan menata pemasaran produk dari hulu hingga ke hilir, di antaranya melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) atau lembaga usaha milik desa adat. Berdasarkan catatan Bisnis.com di Provinsi Bali terdapat 1.493 desa pekraman atau desa adat yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota.

Saat ini sejumlah desa adat telah memiliki usaha sejenis mini market. Gubernur Bali berharap unit usaha ini kelak dikelola secara profesional dengan tetap berpegang kepada kearifan lokal Bali. Untuk itu Gubernur I Wayan Koster menyambut baik tawaran Bali Business Network yang ingin memberikan pendampingan saat mini market desa adat beroperasi di bawah koordinasi Perusahaan Daerah Bali.

Sementara itu Direktur Bali Business Network I Made Abdi Negara mengatakan terus mematangkan konsep pendampingan dengan mengembangkan aspek manajemen, pelatihan, dan pengawasan agar mini market bisa diterima masyarakat, tepat sasaran, serta berkelanjutan. Ia berharap keberadaan toko ritel ini menjadi salah satu pilar kemandirian desa adat dan mampu mendistribusikan barang-barang konsumsi yang diperlukan warga serta dapat mengangkat produk lokal.

Bali Business Network yang terdiri dari anak muda potensial ini sejak 2016 telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan peritel agar mampu menyiapkan produk dengan kemasan yang baik. Kelompok ini tengah melakukan pendampingan terhadap 60 usaha, baik dalam hal antara lain manajemen, branding, e-commerce, pemasaran untuk memastikan agar bisnis berjalan baik, mampu bersaing, dan berkelanjutan. Mereka berupaya untuk menghubungkan berbagai kepentingan bisnis di Pulau Dewata tersebut.

21
February

Tanggal 21 Februari setiap tahun, dunia termasuk Indonesia merayakanHari Bahasa Ibu Internasional. Bagi bangsa Indonesia, peringatan ini merupakan momentum untuk menggencarkan upaya perlindungan dan pengajaran bahasa daerah kepada anak.

Indonesia sangat kaya dengan bahasa daerah. Jumlah bahasa daerah  di Indonesia merupakan kedua terbanyak di dunia setelah Papua Nugini. Menurut data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah bahasa daerah yang tersebar di Indonesia per tahun 2018 adalah 668 bahasa daerah. Di antara bahasa daerah di Indonesia, terdapat tiga bahasa yang penuturnya lebih dari 10 juta jiwa, yaitu bahasa Jawa (penuturnya 84,3 juta jiwa), bahasa Sunda (penuturnya 34 juta jiwa), dan bahasa Madura (penuturnya 13,6 juta jiwa).

Kekayaan bahasa daerah itu merupakan harta dan kebanggaan bagi Indonesia, karena setiap bahasa memiliki keunikan sendiri. Ciri-ciri keunikan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan berbagai aspek kehidupan rakyat Indonesia tercermin dalam bahasa.

Karena itu, maka upaya melindungi dan mempertahankan keberagaman bahasa di Indonesia harus terus dilakukan. Bila tidak, bakal banyak bahasa daerah yang akan punah atau tidak ada penuturnya lagi.

Berdasarkan data dari Badan Bahasa, sebanyak 11 bahasa daerah yang ada di Indonesia dinyatakan punah. Ada 16 bahasa yang statusnya terancam punah. Ada beberapa penyebab kepunahan bahasa antara lain penyusutan jumlah penutur, bencana alam yang besar, kawin campur antarsuku, sikap penutur bahasa. 

Perlu upaya nyata baik dari masyarakat maupun pemerintah untuk melindungi dan mempertahankan keragaman bahasa di Indonesia. Pemerintah daerah perlu membuat regulasi untuk melindungi bahasa daerahnya masing-masing. Di Indonesia, hanya ada satu peraturan daerah yang mengatur tentang pelindungan bahasa daerah yaitu Provinsi Sumatra Utara.

Upaya mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa daerah tidak hanya melalui perundang-undangan, tapi juga melalui upaya nyata dari individu penutur bahasa daerah. Misalnya, melakukan pendokumentasian bahasa daerah. Tiap individu perlu berinisiatif untuk melakukan pendokumentasian bahasa daerah. Pendokumentasian sangat diperlukan demi keberlangsungannya agar tidak punah. Ingat, hilang atau punahnya satu bahasa mengakibatkan hilangnya seluruh warisan budaya dan intelektual yang terkandung di dalamnya.