Presiden Filipina Rodrigo Duterte membelakukan lockdown selama sebulan di pulau Luzon untuk menghentikan penyebaran virus corona baru, COVID-19. Dalam pidato nasional yang disiarkan stasiun televisi yang dikutip Al Jazeera, Kamis (2/4) Duterte memerintahkan polisi dan militer untuk menembak mati siapa pun yang melanggar aturan lockdown. Peringatan keras Duterte muncul setelah warga di sebuah daerah kumuh di Kota Quezon Manila melakukan protes di sepanjang jalan raya dekat rumah-rumah mereka. Mereka mengklaim belum menerima bantuan paket makanan dan pasokan lainnya sejak lockdown dimulai lebih dari dua minggu lalu. Petugas keamanan desa dan polisi telah mendesak mereka untuk kembali ke rumah mereka. Namun, seruan itu ditolak. Polisi membubarkan demo dan menangkap 20 orang. (Sindo)
Presiden Joko Widodo akan memberikan subsidi kepada 2,5 juta warga DKI Jakarta yang terkena dampak dari penyebaran virus corona. Pemerintah pusat akan menyiapkan instrumen jaring pengaman sosial (social safety net) bagi mereka. Presiden Jokowi dalam video conference, Kamis (2/4) mengatakan, ia mengaku mendapatkan laporan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa ada 3,6 juta penduduk ibu kota yang perlu bantuan pemerintah.
Namun, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah memberikan subsidi kepada 1,1 juta orang. Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 bisa digunakan untuk program social safety net. Ini khususnya, untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang berada di desa. (cnnindonesia)
Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta agar akses pengiriman sarana produksi dan logistik di bidang kelautan dan perikanan tidak dibatasi, termasuk wilayah-wilayah yang menjadi zona merah pandemi COVID-19. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, mengatakan, sektor perikanan, khususnya sub sektor perikanan budidaya ini sangat erat kaitannya dengan masalah suplai pangan bagi masyarakat. Menurut Slamet, wabah COVID-19 ini menjadi tantangan bagi penyediaan pangan termasuk di dalamnya produk ikan. (antara)
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini yang ditetapkan dan diundangkan, Selasa (31/3/2020) diterbitkan lantaran wabah Virus Korona (Covid-19) yang melanda Indonesia telah memasuki kategori kegentingan yang memaksa, karena bukan hanya menimbulkan masalah kesehatan, tetapi juga memicu implikasi perekonomian luar biasa.
Perppu ini, menurut Presiden Joko Widod, akan memberikan fondasi bagi pemerintah dan otoritas di industi perbankan dan jasa keuangan dalam menerapkan langkah-langkah menjamin kesehatan masyarakat, menyelematkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Perppu tersebut berisi tentang stimulus fiskal, stimulus moneter, stimulus keuangan, serta berbagai kebijakan untuk mengatasi seluruh dampak yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19, baik bagi masyarakat umum maupun dunia usaha.
Berdasarkan Perppu ini, dalam hal kebijakan fiskal, pemerintah menambah belanja APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Jumlah tersebut dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan social, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan, upgrade rumah sakit rujukan, serta insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit. Sedangkan, anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.
Untuk bidang nonfiskal, pemerintah membebaskan bea masuk dan kemudahan impor sejumlah barang. Dalam bidang moneter dan keuangan, kebijakan difokuskan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Tambahan anggaran itu memadai meski relatif kecil jika dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan negara lain seperti Amerika Serikat yang mencapai 1 triliun dolar. Walaupun relatif kecil, tambahan belanja negara dan berbagai stimulus fiskal, menyebabkan defisit APBN 2020 akan melampaui batas 3 persen yang diizinkan Undang-Undang Keuangan Negara. Tahun ini, defisit anggaran diperkirakan mencapai 5,07 persen dari produk domestik bruto.
Untuk menekan lonjakan tambahan anggaran dan defisit, pemerintah perlu menata ulang dan merealokasi anggaran seoptimal mungkin. Pemerintah juga dapat mengalihkan semua anggaran yang tidak mendesak untuk fokus pada penanganan Covid-19 beserta seluruh dampak ekonomi-sosial.
Meski konsekuensinya akan memperbesar defisit, rakyat Indonesia perlu mengapresiasi respons kebijakan pemerintah yang cepat dengan menerbitkan Perppu No.1/2020 untuk mengatasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional akibat Covid-19.
Setelah Perppu ini disetujui oleh DPR, hal yang menjadi perhatian utama berikutnya adalah peraturan-peraturan turunan terhadap Perppu tersebut guna memperlancar pelaksanaannya di lapangan.