Komentar

Komentar (893)

15
April


Pandemi COVID 19 menjadi topik bahasan para pemimpin Perhimpunan Negara Negara Asia Tenggara ( ASEAN ) pada KTT yang berlangsung kemarin Selasa  (14/4). Dampak meluas di berbagai kehidupan bangsa, menjadi keprihatinan mendalam para pemimpin Asean.

Berbeda dengan yang berlangsung sebelumnya, Konferensi para pemimpin ASEAN ini tidak dilaksanakan secara tatap muka melainkan dilaksanakan online melalui video conference. Ini dilakukan sehubungan merebaknya COVID 19 di seluruh negara anggota Asean.

Ketika membuka KTT melalui Video Conference, dari Hanoi, Selasa 14 April, Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan Phuc memuji komitmen para pemimpin ASEAN dalam memerangi pandemi yang disebabkan virus Convid 19. Vietnam yang sedang menjabat sebagai ketua ASEAN mengungkapkan keprihatinan atas dampak yang ditimbulkan terhadap sosial ekonomi dan kehidupan masyarakat.

Untuk mengatasi itu Perdana Menteri Vietnam mengemukakan pentingnya upaya mengalokasikan dana khusus untuk mengatasi krisis akibat pandemi yang disebabkan virus Corona. Dalam pidatonya Perdana Menteri Vietnam menyerukan dibukanya kembali jalur perdagangan guna menjaga ketersediaan bahan pangan dan mencegah terjadinya peningkatan pengangguran.

Negara negara ASEAN khususnya yang mengandalkan kunjungan wisatawan asing sebagai pemasukannya  sangat terpukul akibat pandemik Covid 19. Secara ekonomis, Thailand yang merupakan anggota ASEAN, mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan. Padahal Thailand sebelumnya menempati urutan kedua dalam pertumbuhan ekonomi di antara anggota ASEAN. Dari sisi perkembangan pandemi Convid 19, Vietnam dikabarkan memiliki  jumlah yang terinfeksi cukup rendah. Vietnam mencatat keberhasilan dalam menahan laju infeksi Corona berkat diberlakukannya karantina secara intensif dan social distancing yang ketat.

Seruan Perdana Menteri Vietnam dalam pembukaan KTT online itu mendapat sambutan positif para pemimpin ASEAN.  Walaupun tingkat penambahan orang yang terinfeksi di masing masing negara berbeda, semua anggota ASEAN memiliki keprihatinan yang sama. Pemerintah setiap negara berusaha sekuat tenaga memerangi Convid 19. Keprihatinan bersama para pemimpin ASEAN ini pun  membangkitkan komitmen bersama dalam melindungi rakyat dari bahaya Convid 19.

14
April

Presiden Joko Widodo telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 -Covid-19. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran -APBN 2020 pasal 1 ayat 1 menyebutkan: "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020."

Pada Perpres Nomor 54/2020 yang dapat diakses dari laman Kementerian Keuangan pada Minggu (12/4), terlihat hampir semua Kementerian/Lembaga termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung mengalami pemotongan anggaran.

Sebaliknya, ada Kementerian/Lembaga yang mengalami kenaikan anggarannya, yaitu kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa anggaran belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Anggaran berfokus pada belanja bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian.

Tidak dalam hitungan bulan, pemerintah sudah melakukan beberapa langkah besar dan cepat dalam menangani pandemi Covid-19. Selain menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar -PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, pemerintah telah menyerdiakan anggaran senilai Rp405,1 triliun untuk dialokasikan pada penanggulangan penyebaran Covid-19. Semua ini dilakukan untuk menyelamatkan anak bangsa baik dalam hal kesehatan maupun ekonomi.

Pada bidang pendidikan, pemerintah telah berupaya membantu anak-anak sekolah yang terpaksa harus belajar di rumah. Ada program belajar dari Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia. Program ini sangat membantu, mengingat jutaan anak di seluruh Indonesia masih merasakan sulitnya mendapatkan akses ke internet. Semoga hal ini mendapat perhatian penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mendapatkan kenaikan anggaran tahun ini.

13
April

Akhir minggu lalu, Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.

Penyebaran virus corona (COVID-19) yang masih berlanjut dan semakin meluas membuat  pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang masyarakat untuk berkumpul atau tidak keluar rumah jika tidak penting benar. Di ibu kota Jakarta, pemerintah provinsi bahkan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus 2019 (COVID-19).

Peraturan Gubernur yang berlaku mulai Jumat lalu (10/4/2020) mengatur berbagai kegiatan di kota Jakarta, baik terkait perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.  Hal ini tentu sangat berimbas pada kegiatan ekonomi atau daya beli masyarakat. Penurunan daya beli telah mengakibatkan  penutupan beberapa usaha dan  menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat ini setidaknya terdapat 1,5 juta orang pekerja yang terimbas pandemi virus corona (covid-19). Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 persen atau sekitar 150.000 orang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara 90 persen lainnya dirumahkan.

Untuk membantu mereka,  pemerintah pun  meluncurkan program Kartu Prakerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap Kartu Prakerja mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta dapat meringankan biaya hidup di tengah pandemi Covid-19. Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk tahun ini adalah sebesar Rp 20 triliun. Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp 3.550.000.

Dana tersebut, diberikan dalam bentuk bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta. Lalu ada insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total nilai Rp. 2,4 juta. Ada juga insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei dengan total nilai Rp 150.000. Bantuan dari pemerintah itu dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan pada platform digital mitra yang ditentukan.

10
April


Ketidakpastian global akibat wabah covid 19 masih sangat terasa. Hampir tak ada negara yang bisa memastikan bagaimana dan kapan wilayahnya akan bebas dari covid19. Semuanya serba prediksi dan tak pasti. Hanya Wuhan, China yang telah mengalami masa puncak serangan wabah covid19 dan kini menyatakan 0 Persen kasus infeksi baru. Itupun dengan perkiraan selanjutnya apakah wabah covid19 bisa kembali menyerang? 

Jepang yang diprediksi bisa menguasai keadaan, tanpa banyak Protokol pembatasan ternyata kemudian memutuskan lockdown.  Italia yang awalnya terlihat bisa menguasai serangan virus ini, ternyata menjadi negara yang jumlah korban meninggal tertnggi hingga saat ini. 

Amerika termasuk negara yang  sekarang  mengalami puncak serangan COVID 19.  Bahkan kasus infeksi di New York saja sudah melampaui Italia.

Kepanikan dan ketidakpastian ada dimana-mana.  World Health Organization (WHO) / Lembaga Kesehatan Internasional diharapkn bisa menjaga dan memberi arahan agar pandemi global ini bisa segera teratasi dengan baik. Namun kenyataannya tidak semua negara puas dengan kinerja WHO. Perseteruan yang muncul antara pemimpin Amerika Serikat Donald Trump dengan Direktur Jenderal  WHO - Tedros Adhonom Gebreyesus menunjukkan harapan negara- negara agar WHO bisa berperan lebih banyak dalam merespon pandemik ini.

Ancaman Amerika Serikat akan berhenti membayar iuran kepada Lembaga Kesehatan Dunia itu menunjukkan adanya ketidakharmonisan dalam suasana pandemi saat ini. Amerika menganggap WHO lebih Tiongkok centris. Karena ada beberapa arahan kebijakan WHO yang dianggap Amerika, akan lebih menguntungkan Tiongkok. Dana WHO  sebagian besar berasal dari Amerika. 

Dalam kondisi panik pandemi Global seperti sekarang, wajar kiranya negara2 mengharapkan peran WHO yang lebih besar.  Ada orkestrasi negara2 yang tengah dilanda Covid 19 yang perlu dijaga

harmonisasinya oleh WHO. WHO sendiri sdh berharap bahwa upaya penyelamatan dunia dari pandemik corona ini harus dilepaskan dari isu politik dan ancaman lainnya. 

Kita berharap kecemasan dan ketidakpastian global ini segera berlalu. Dan tiap negara dan Lembaga Kesehatan Internasional bisa menjalankan tugasnya dengan baik. 

09
April


Saat dunia dalam keadaan lesu dan terancam resesi ekonomi akibat pendemi Covid19, Indonesia berhasil mencatatkan sejarah dalam penjualan Global Bond yang terbagi dalam 3 tahap. Selain itu, masa tenor pembayaran 50 tahun di salah satu tahapan pembayarannya merupakan terpanjang dalam sejarah surat utang atau Global Bond Indonesia. Global bond adalah obligasiinternasional atau surat utang negara yang diterbitkan oleh suatu negara dalam valuta asing dan diperdagangkan di luar negeri. Berbeda dengan utang-utang negara-negara donor, global bond tidak mengikat seperti pinjaman resmi, di mana alokasi penggunaannya sudah ditentukan.

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah Indonesia menerbitkan obligasi global dengan total senilai US$4,3 miliar dan emisi tahap pertama dilepas pada Senin malam (6/4). Surat utang tersebut akan digunakan untuk penanganan dan pemulihan penyebaran Covid-19. Dalam keterangannya pada hari Selasa (7/4), Menteri Sri Mulyani menegaskan bahwa penerbitan global bond oleh Indonesia saat ini merupakan yang terbesar dan menjadi global bond pertama di Asia yang berhasil diterbitkan sejak terjadi pandemi Covid-19 pada Februari 2020.

 

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyatakan bahwa pada  keberhasilan penerbitan global bond, pemerintah mencerminkan kepercayaan pasar terhadap Indonesia ditengah ketidakpastian ekonomi global karena dampak Covid-19. Sedangkan, para pengamat keuangan menyambutkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sangat baik dan dijawab oleh pasar dengan baik terkait stabilitas keuangan dan devisa negara. Salah satu pengamat keuangan, Fikri C Permana mengatakan, penerbitan instrument surat utang yang direspons cukup baik oleh pasar, telah memberikan ruang tambahan bagi Anggaran Pendapatan danBelanja Negara 2020 dan akan memberikan stabilitas bagi Rupiah dan likuiditas bagi  pasar keuangan dalam negeri.

Penerbitan Global Bond Indonesia di pasar internasional dan banyaknya peminat dari masyarakat internasional menjadi indikasi bahwa Indonesia merupakan salah satu potensi yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Karena pasar tidak akan melirik atau membeli surat utang Indonesia jika kondisi Indonesia tidak menjamin.

 

Sebelumnya pada Januari 2020, Indonesia juga sudah menerbitkan obligasi dolar dan Euro yang juga disambut positif oleh pasar. Dengan adanta sambutan positif dunia atas kinerja ekonomi Indonesia dalam bentuk pembelian Glonal Bond, para pemangku kepentingan dan kebijakan di Indonesia harus segera mengebut dan terus memperbaiki kinerja dengan orientasi membangun ekonomi kerakyatan yang ternyata lebih kuat menghadapi badai resesi seperti yang sudah dialami pada beberapa krisis di Indonesia.

08
April

Jepang akhirnya menyatakan perang melawan COVID 19. Selasa tengah  malam 7 April 2020. Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe  memutuskan darurat nasional Covid 19 setelah mengadakan pertemuan dengan seluruh unsur pemerintahan. Pertimbangan pemberlakuan darurat nasional itu adalah adanya dampak dari pandemi Covid 19 yang sangat mempengaruhi masyarakat dan ekonomi negara itu.  Untuk melaksanakan darurat nasional, pemerintah pusat bekerjasama dengan para Gubernur di tujuh wilayah yang ada. Berlakunya darurat nasional juga didasarkan pada fakta semakin meluasnya pandemic Corona. Hingga hari Minggu (5/4), secara keseluruhan terdapat lebih dari 3900 kasus Covid-19 di Jepang. Hingga Selasa 7 April korban meninggal berjumlah 92 orang. 

Sebelumya para dokter di Tokyo telah memperingatkan pemerintah bahwa keadaan sudah kritis disebabkan kapasistas rumah sakit untuk menampung korban COVID 19 semakin menipis.   

Darurat nasional akan mencegah warga untuk keluar rumah serta menutup tempat usaha selama jangka waktu sekitar satu bulan.  Para Gubernur juga berhak menggunakan fasilitas warga untuk penanganan pasien dan mereka yang terdeteksi terkena COVID 19.  Penggunaan angkutan umum selama satu bulan ke depan tidak akan dikurangi jumlahya namun volume penumpang diatur secara ketat. Pemerintah akan mengatur jarak antar satu penumpang dengan yang lainya dalam angkutan umum.

Terhadap kebijakan darurat nasional yang diambil pemerintah pusat, para pengamat ekonomi di Jepang  mengkhawatirkan terjadinya dampak secara ekonomis. Untuk mengatasi hal itu, Pemerintahan Perdana Menteri Shinzo Abe mengeluarkan kebijakan paket stimulus senilai 108 trilyun Yen atau sekitar 20 persen dari produk domestik bruto.

Jepang akhirnya mengakui dampak dari pandemic global Convid 19. Seperti halnya negara negara industri maju lainnya, keputusan melakukan lockdown atau darurat nasional akan  mengakitbatkan penurunan laju pertumbuhan ekonomi. Jepang mungkin tidak akan jatuh pada resesi ekonomi, namun manakala pandemic Convid 19 telah berlalu, Pemerintah Shinzo Abe harus berusaha keras untuk  memacu kembali pertumbuhan ekonomi negara itu dan mempertahankan tingkat kesejahteraan rakyatnya.

07
April


Kurang lebih dalam dua minggu ke depan, umat Muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa. Puasa wajib bagi penganut agama Islam ini adalah salah satu ibadah yang dinantikan. Di Indonesia, selain menjalankan puasa, ada beberapa kebiasaan yang sering dilakukan pada bulan Ramadhan itu. Seperti buka puasa bersama, sahur bersama, menjalankan shalat sunnah Taraweh berjamaah dan mengikuti kajian-kajian  serta Tadarusan atau membaca Alquran bersama di masjid.

Tetapi dalam situasi seluruh dunia berperang menghadapi pandemi virus corona baru atau Covid-19, situasinya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat bulan Ramadhan tahun ini masih dalam masa darurat becana Covid-19. Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menetapkan masa darurat bencana hingga 29 Mei 2020.

Untuk memberikan panduan beribadah sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19, Kementrian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No.6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H ditengah pandemi Covid-19. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, dan panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Kementerian Agama meminta umat Muslim di Indonesia melaksanakan shalat tarawih secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah serta melakukan tilawah atau tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing.  Seluruh kegiatan berkumpul dengan orang banyak, seperti sahur dan buka puasa bersama, baik di lingkungan sosial, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala tidak diperkenankan pada masa darurat bencana. Kegiatan yang juga ditiadakan adalah kegiatan iktikaf  atau  berdiam diri di dalam masjid  untuk beribadah pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau musala.

Melalui surat edaran ini, pemerintah mengimbau warga Muslim membayarkan zakat harta  sebelum puasa Ramadhan agar bisa terdistribusi kepada orang yang berhak menerima zakat lebih cepat. Pengorganisasian pengumpulan zakat pun harus tetap memperhatikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Mungkin tak seorangpun umat Muslim di dunia, khususnya di Indonesia membayangkan akan melewati bulan Ramadhan  dengan mengedepankan pembatasan atau menjaga jarak fisik satu sama lain, tak bisa memenuhi masjid atau musala untuk menjalankan shalat wajib dan sunnah tarawih berjamaah,  atau berkumpul dengan kerabat dan sahabat dalam menguatkan silaturahim. Tetapi dalam situasi pandemi Covid-19 yang telah menyerang 203 negara, menjangkit lebih 1,2 juta orang, dan menelan korban jiwa lebih 67,000, memutus mata rantai penularan adalah langkah terbaik. Menjaga kesehatan diri, teman dan kerabat saat ini adalah yang paling hakikat. Zakat yang dibayarkan sebelum Ramadhan bisa membantu mereka yang berhak, yang sebagian besar adalah mereka yang terkena dampak dari Covid-19. Dengan upaya bersama melawan Covid-19, dan doa yang dipanjatkan kepada Tuhan,  bencana pandemi Covid-19 akan segera berlalu.

06
April

Sejak pandemi virus Corona atau Covid-19 melanda hampir seluruh negara di dunia, berbagai upaya dilakukan untuk memperlambat penyebarannya. Setiap negara memiliki kebijakan berbeda-beda dalam merespon wabah Covid-19. Ada yang   menghimbau warganya  untuk menerapkan social distancing atauphysical distancing(menjaga jarak satu sama lain). Dan  ada pula  yang  memberlakukan lockdown atau penguncian wilayah negara. Kesemuanya   diyakini dapat menghambat penyebaran virus Covid-19.

Bagaimana dengan Indonesia? Akhr-akhir ini beberapa kalangan mendesak pemerintah pusat untuk memberlakukan kebijakan lockdown atau penguncian wilayah. Hal ini disebabkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah dengan pesat. Namun tampaknya, pemerintah pusat belum mau memberlakukan kebijakan tersebut, meskipun beberapa kota di Indonesia telah memberlakukan karantina wilayah atau lockdown wilayah guna menutup akses keluar masuk ke wilayahnya.

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam video conference, Selasa (31/3/2020) menyatakan lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi virus Covid-19. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden. Aturan pelaksanaannya  dirilis Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 pada Jumat (3/4/2020).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.  PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

 

Jika dicermati, isi Permenkes tersebut, memang  lebih longgar daripada lockdown atau penguncian wilayah. Dalam PSBB meskipun ada pelarangan dan pembatasan kegiatan di sekolah dan kantor, tempat ibadah, tempat umum, transportasi umum, juga   kegiatan sosial budaya, warga masih diperbolehkan berlalu lalang dan  keluar rumah untuk alasan yang dianggap penting. Berbeda dengan beberapa negara yang memberlakukan lockdown di mana warga tidak diperbolehkan sama sekali keluar rumah kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan obat-obatan.  Beberapa negara bahkan memberlakukan sangsi denda dan hukuman pidana bagi warga yang keluar rumah

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil pemerintah Indonesia merupakan langkah yangdianggap  tepat untuk meningkatkan disiplin masyarakat  dan diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Covid-19. Memang, yang terpenting adalah disiplin masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah dan menghindari tempat keramaian serta menjaga kesehatan dan kebersihan yang dimulai dari diri sendiri.

03
April

Memasuki bulan ke 4 setelah kasus pertama Corona-Covid19 ditemukan di Wuhan, Desember 2019 lalu, kini Wuhan khususnya, dan Tiongkok pada umumnya, telah berbenah dan berangsur kembali normal. Tidak cuma itu, Tiongkok kemudian menjadi negara pertama yang berusaha menemukan vaksin Corona-Covid19. Pekan lalu ketua peneliti vaksin Chen Wei dari Laboratoriumnya di Wuhan menyatakan proses penemuan vaksin itu telah memasuki tahap ujicoba / tes pada manusia. Jika ternyata efektif, akan diproduksi secara massal.

Selanjutnya ada kelompok Ilmuwan Australia yg juga berupaya menemukan vaksin Corona-Covid19 dan mulai melakukan tes untuk 2 orang potensial kandidat. Dari waktu yang biasanya dihabiskan 12 bulan, diupayakan vaksin akan berhasil diformulasikan dalam waktu 3 bulan. Selain itu, Rusia pun menambah daftar negara yang berusaha menemukan vaksin tersebut.

Ditengah merebaknya Corona-Covid19 dengan korban tertular tiap negara mencapai hingga puluhan ribu bahkan ratusan ribu orang, usaha penemuan vaksin menjadi samgat penting. Makin cepat formula vaksin ditemukan, maka makin banyak nyawa yang bisa diselamatkan.

Hampir tiap negara saat ini mengalami masa puncak serangan Corona-Covid19. Karena itu penemuan vaksin harus dipercepat untuk segera disebarkan. Namun apa daya, sepertinya hal ini memang masih perlu waktu.

Saat ini  upaya preventif atau pencegahanlah yg seharusnya ditingkatkan. Sambil sama2 menunggu vaksin yg akan dihasilkan. Himbauan physical distancing, menghindari kerumunan, meningkatkan imunitas dengan gaya hidup sehat, terutama sering cuci tangan dengan benar, dan langkah lainnya perlu terus dilaksanakan. Sehingga jumlah korban akibat Corona-Covid19 akan terus ditekan dan pandemi ini dapat berakhir.

02
April

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.  Perppu ini yang ditetapkan dan diundangkan, Selasa (31/3/2020) diterbitkan lantaran wabah Virus Korona (Covid-19) yang melanda Indonesia telah memasuki kategori kegentingan yang memaksa, karena bukan hanya menimbulkan masalah kesehatan, tetapi juga memicu implikasi perekonomian luar biasa.

Perppu ini, menurut Presiden Joko Widod, akan memberikan fondasi bagi pemerintah dan otoritas di industi perbankan dan jasa keuangan dalam menerapkan langkah-langkah menjamin kesehatan masyarakat, menyelematkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut berisi tentang stimulus fiskal, stimulus moneter, stimulus keuangan, serta berbagai kebijakan untuk mengatasi seluruh dampak yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19, baik bagi masyarakat umum maupun dunia usaha.

Berdasarkan Perppu ini, dalam hal kebijakan fiskal, pemerintah menambah belanja APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.  Jumlah tersebut dialokasikan  untuk belanja bidang kesehatan, perlindungan social, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian alat pelindung diri (APD), pembelian alat-alat kesehatan, upgrade rumah sakit rujukan, serta insentif dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit.  Sedangkan, anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.

Untuk bidang nonfiskal, pemerintah membebaskan bea masuk dan kemudahan impor sejumlah barang. Dalam bidang moneter dan keuangan, kebijakan difokuskan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Tambahan anggaran itu memadai meski relatif kecil jika dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan negara lain seperti Amerika Serikat yang mencapai 1 triliun dolar. Walaupun relatif kecil,  tambahan belanja negara dan berbagai stimulus fiskal, menyebabkan defisit APBN 2020 akan melampaui batas 3 persen yang diizinkan Undang-Undang Keuangan Negara. Tahun ini, defisit anggaran diperkirakan mencapai 5,07 persen  dari produk domestik bruto.  

Untuk menekan lonjakan tambahan anggaran dan defisit, pemerintah perlu  menata ulang dan merealokasi anggaran seoptimal mungkin. Pemerintah juga dapat mengalihkan semua anggaran yang tidak mendesak untuk fokus pada penanganan Covid-19 beserta seluruh dampak ekonomi-sosial.

Meski konsekuensinya akan memperbesar defisit, rakyat Indonesia perlu mengapresiasi respons kebijakan pemerintah yang cepat dengan menerbitkan Perppu No.1/2020 untuk mengatasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional akibat Covid-19.

Setelah Perppu ini disetujui oleh DPR, hal yang menjadi perhatian utama berikutnya adalah peraturan-peraturan turunan terhadap Perppu tersebut guna memperlancar pelaksanaannya  di lapangan.