30
September

 

 

VOInews, Jakarta: Indonesia siap menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) pada 10 hingga 11 Oktober 2023 mendatang. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Tri Tharyat, mengatakan 25 pejabat tinggi telah menyampaikan konfirmasi kehadiran.

“Sudah 25 pejabat tinggi yang akan mewakili negara-negara yang kita undang terdiri dari tujuh kepala negara pemerintahan 6 wakil perdana menteri dan tingkat menteri dan sisanya terdiri dari perwakilan tingkat menteri deputi sekjen atau secara dirjen maupun duta besar,” katanya, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Adapun ke-7 Kepala Negara yang sudah mengkonfirmasi kehadirannya, menurut Tri Tharyat, termasuk dari Timor Leste dan Papua Nugini. “Tujuh Kepala Negara/pemerintahan yang hadir adalah dari Komoro, Negara Federasi Mironesia, Madagaskar, Niue, Papua Nugini, Sao Teme and Principe serta Timor Leste,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut, Fiji dan Tonga akan diwakili oleh Deputi Perdana Menteri, sedangkan Kepualaun Marshall, Seychelles, Singapura dan Solomon Island akan mengirimkan menteri. Negara lain yaitu Selandia Baru, Siprus, Islandia, Jepang, Samoa, Inggris, mengirimkan pejabat tinggi dan duta besar.

“Kami masih menunggu konfirmasi dari Belize, Kepulauan Cook, Malta dan Sri Lanka,” tambahnya.

Tri Tharyat menjelaskan, penyelenggaraan KTT AIS pada Oktober 2023 merupakan penyelenggaraan pertama yang diinisiasi oleh Indonesia dan telah dimulai dengan serangkaian pertemuan sebelumnya, mulai dari konferensi tingkat menteri dan konferensi tingkat pejabat tinggi.

“Ini menjadi bagian penting dari diplomasi kemaritiman Indonesia tentunya didasari oleh Bandung Spirit yang memperhatikan solidaritas kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan sekaligus mendorong kemitraan nyata dan inklusif dari Global South,” katanya.

Ia pun mengatakan bahwa Indonesia mendorong agar KTT AIS diharapkan akan menghasilkan Leader’s Declaration dan disertai kerja sama konkrit antara negara-negara pulau di berbagai kawasan.

30
September

Pemandangan distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia (Foto: Reuters)

 

VOInews, Jakarta: Pemerintah Malaysia sedang merevisi undang-undang (UU) terkait hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Revisi ini memungkinkan Mahkamah Persekutuan (Mahkamah Agung) Malaysia untuk meninjau kasus-kasus inkrah yang diputus mati atau seumur hidup. Hal ini memengaruhi 77 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya telah divonis mati oleh pengadilan negeri jiran tersebut.

29
September

Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha

 

VOInews, Jakarta: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh berhasil mengamankan 2 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Keduanya, yakni laki-laki berinisial LHF dan perempuan berinisial NS, sebelumnya viral di internet karena terekam dalam keadaan terborgol. Mereka melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh pada Jumat pekan lalu (22/9/2023).

29
September

 

VOInews.id-Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah hadir untuk melindungi pelaku bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan dengan produk-produk impor yang dijual di platform social commerce.

 

"Sebanyak 95 persen Indonesia itu kan pengusahanya UMKM, oleh karena itu pemerintah harus hadir dan berpihak jangan sampai kita tidak membela," kata menteri yang akrab disapa Zulhas itu saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis. Saat meninjau kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, dia menyambangi sejumlah toko dan menerima keluhan dari para pedagang yang mengaku mengalami penurunan omset dan sepi pembeli imbas persaingan dengan produk impor dari platform social commerce dengan harga jauh lebih murah.

 

Zulhas menyinggung persaingan tidak adil dimana produk impor dengan mudah bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), jaminan keamanan, hingga sertifikasi halal sementara produk dalam negeri diwajibkan memenuhi persyaratan tersebut.

 

"Itu namanya enggak fair kita kan bukan dagang bebas sebebasnya tapi yang fair, yang adil, oleh karena itu pemerintah hadir dan kita tata," kata Zulhas. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan jual beli di platform social commerce. Setelah diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, kata Zulhas, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada platform social commerce terkait aturan tersebut yang harus ditaati.

 

Pemerintah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika masih terdapat platform social commerce yang melanggar aturan. "Jadi sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak, tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan kedua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," ujar Zulhas. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

 

Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

 

Antara